
Hari : Senin dan Selasa
Tanggal : 18 dan 19 Desember 2017
Waktu : 07.00 – 12.00 Wib
Tempat : Royal Ballroom Lt. 5 Selecta Jl. Listrik Medan
BAGI TAMU / UNDANGAN
1. Tamu / undangan diharuskan untuk : a. Membawa kartu undangan dan menunjukkan kepada petugas penerima tamu (untuk keluarga lulusaan, undangan hanya berlaku untuk 2 orang).
b. Menjaga ketertiban selama upacara berlangsung.
c. Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan.
d. Memadamkan / menonaktifkan nada dering Handphone.
2. Tamu/Undangan dilarang untuk :
a. Membawa anak-anak (dibawah usia 10 tahun).
b. Mengambil photo pada waktu dan selama acara berlangsung.
c. Merokok dan membuat keributan yang dapat mengganggu khidmatnya acara.
d. Berjalan-jalan hilir mudik di ruang upacara.
3. Jika tamu / undangan terlambat dan acara telah berlangsung, maka untuk memasuki ruangan harus seizin panitia dan memperhatikan moment acara yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu kekhidmatan acara.
BAGI WISUDAWAN
1. Wisudawan diharuskan untuk :
a. Hadir di ruang Acara paling lambat : pukul 07.00 Wib.
b. Menjaga ketertiban selama acara wisuda berlangsung.
c. Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan.
d. Menempati kursi sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan
e. Berpakaian lengkap dan sopan :
Bagi Pria : Memakai baju toga (Fakultas, mengenakan selempang, memakai kemeja putih + dasi, celana panjang warna hitam dan gelap, memakai sepatu dan tidaj berambut gondrong.
Bagi Wanita : Memakai kebaya /pakaian nasional (diwajibkan menggunakan jilbab) dan sepatu/sandal (disesuaikan dengan kebaya).
f. Membawa kartu kendali pemanggilan lulusan.
g. Memadamkan/menonaktifkan nada dering Handphone
2. Wisudawan dilarang untuk :
a. Meninggalkan ruangan upacara sebelum acara selesai.
b. Keluar dan atau masuk ruangan upacara selama acara berlangsung.
c. Merokok dan membuat keributan yang dapat mengurangi khidmatnya acara.
d. Berjalan-jalan/hilir mudik di ruang upacara.
e. Membawa tas atau sejenisnya kedalam ruang upacara.
Bagi Wanita : Memakai kebaya /pakaian nasional (diwajibkan menggunakan jilbab) dan sepatu/sandal (disesuaikan dengan kebaya).
f. Membawa kartu kendali pemanggilan lulusan.
g. Memadamkan/menonaktifkan nada dering Handphone
2. Wisudawan dilarang untuk :
a. Meninggalkan ruangan upacara sebelum acara selesai.
b. Keluar dan atau masuk ruangan upacara selama acara berlangsung.
c. Merokok dan membuat keributan yang dapat mengurangi khidmatnya acara.
d. Berjalan-jalan/hilir mudik di ruang upacara.
e. Membawa tas atau sejenisnya kedalam ruang upacara.
3. Jika wisudawan terlambat dan acara telah berlangsung, maka untuk memasukin ruangan harus seiizin panitia dan memperhatikan moment acara yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu ke khidmatan acara.
Labels:
Info Lainnya
Thanks for reading PERATURAN DAN TATA TERTIB WISUDA 2017. Please share...!